Musik
marawis dalam Hukum islam
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
BAGUS ALFARIZHI
NIM
: 140707054
TA.2014/2015
Musik
marawis dalam hukum islam
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah
Indonesia adalah negara yang besar, negara yang kaya akan nilai budaya dan tradisi, salah satu suku di Indonesia adalah suku pesisir yang berada di pulau sumatera, tepatnya di sumatera utara. Suku pesisir juga memiliki kesenian tradisional yang khas dan beragam, selain itu suku pesisir memiliki alat musik tradisional seperti rebab dan gendang.
Pada saat ini,gendang kurang diminati oleh anak-anak, karena saat ini banyak alat musik modern yang lebih banyak digunakan. Masalah lain yang menyebabkan hal tersebut adalah karena kurangnya media pembelajaran alat musik suling dan kurikulum pelajaran alat musik tradisional kepada anak-anak.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah
Indonesia adalah negara yang besar, negara yang kaya akan nilai budaya dan tradisi, salah satu suku di Indonesia adalah suku pesisir yang berada di pulau sumatera, tepatnya di sumatera utara. Suku pesisir juga memiliki kesenian tradisional yang khas dan beragam, selain itu suku pesisir memiliki alat musik tradisional seperti rebab dan gendang.
Pada saat ini,gendang kurang diminati oleh anak-anak, karena saat ini banyak alat musik modern yang lebih banyak digunakan. Masalah lain yang menyebabkan hal tersebut adalah karena kurangnya media pembelajaran alat musik suling dan kurikulum pelajaran alat musik tradisional kepada anak-anak.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut :
1. Kurangnya pengenalan alat musik ISLAMI khususnya MARAWIS kepada anak-anak usia sekolah dasar, khususnya di kota pandan.
2. Salah satu faktor anak-anak kurang meminati alat musik MARAWIS karena tergeser oleh alat musik yang lebih modern
3. Kurangnya media pembelajaran atau informasi tentang cara memainkan Alat Musik MARAWIS.
1.3 Fokus Masalah
Penulis akan memfokuskan masalah kepada perancangan media informasi mengenai bagaimana cara memainkan alat musik MARAWIS dan hukum nyanyian dalam islam. Dengan memahami hal yang berkaitan tentang gendang, dengan cara membuat media informasi tentang bagaimana memainkan alat musik MARAWIS.
1.4 Tujuan Perancangan
Dalam menyelesaikan masalah yang telah dibahas sebelumnya. Maka tujuan yang ingin dicapai dalam perancangan makalah ini adalah:
1. Untuk mengenal alat musik MARAWIS khususnya di Indonesia.
2. Untuk menumbuhkan minat anak terhadap alat musik MARAWIS dan untuk memahami bagaimana cara memainkan alat musik tersebut.
3. Untuk membuat alternatif penyelesaian masalah mengenai kurangnya informasi mengenai bagaimana cara bermain Alat Musik MARAWIS.
4. Apa
Hukum bermain musik marawis dalam islam.
1.5 Manfaat Perancangan
Dengan melaksanakan penelitian ini, diharapkan anak-anak dapat mempelajari gendang dengan mudah serta mengembalikan gairah anak-anak untuk mempelajari alat musik tradisional khususnya gendang pasiesie. Dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya anak-anak sebagai fokus segmentasinya.
Diharapkan setelah beberapa tahun kemudian banyak generasi muda yang bisa memainkan gendang dan melastarikan salah satu alat musik tradisional, sehingga kesenian tradisional tapanuli tengah dan sibolga kedepan semakin berkembang.
BAB II
ASAL USUL KESENIAN MARAWIS
Marawis adalah salah satu jenis "band tepuk" dengan perkusi sebagai alat musik utamanya. Musik ini merupakan kolaborasi antara kesenian Timur Tengah dan Betawi, dan memiliki unsur keagamaan yang kental. Itu tercermin dari berbagai lirik lagu yang dibawakan yang merupakan pujian dan kecintaan kepada Sang Pencipta.
A. Sejarah
Kesenian marawis berasal dari negara timur tengah terutama dari Yaman. Nama marawis diambil dari nama salah satu alat musik yang dipergunakan dalam kesenian ini. Secara keseluruhan, musik ini menggunakan hajir (gendang besar) berdiameter 45 Cm dengan tinggi 60-70 Cm, marawis (gendang kecil) berdiameter 20 Cm dengan tinggi 19 Cm, dumbuk atau (jimbe) (sejenis gendang yang berbentuk seperti dandang, memiliki diameter yang berbeda pada kedua sisinya), serta dua potong kayu bulat berdiameter sepuluh sentimeter. Kadang kala perkusi dilengkapi dengan tamborin atau krecekdan [Symbal] yang berdiameter kecil. Lagu-lagu yang berirama gambus atau padang pasir dinyanyikan sambil diiringi jenis pukulan tertentu.
Dalam Katalog Pekan Musik Daerah, Dinas Kebudayaan DKI, 1997, terdapat tiga jenis pukulan atau nada, yaitu zapin, sarah, dan zahefah. Pukulan zapin mengiringi lagu-lagu gembira pada saat pentas di panggung, seperti lagu berbalas pantun. Nada zapin adalah nada yang sering digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian kepada Nabi Muhammad SAW (shalawat). Tempo nada zafin lebih lambat dan tidak terlalu menghentak, sehingga banyak juga digunakan dalam mengiringi lagu-lagu Melayu.
Pukulan sarah dipakai untuk mengarak pengantin. Sedangkan zahefah mengiringi lagu di majlis. Kedua nada itu lebih banyak digunakan untuk irama yang menghentak dan membangkitkan semangat. Dalam marawis juga dikenal istilah ngepang yang artinya berbalasan memukul dan ngangkat. Selain mengiringi acara hajatan seperti sunatan dan pesta perkawinan, marawis juga kerap dipentaskan dalam acara-acara seni-budaya Islam.
B. Sejarah Marawis di
Indonesia
Kesenian marawis ini telah berusia kurang lebih 400 tahun yang semula berasal dari kawasan Kuwait, mula2 alat ini hanya terdiri dari 2 jenis alat permainan saja yaitu hajir dan marawis dengan ukuran yang tidak seperti saat ini kita lihat, melainkan semacam sebuah rebana dengan berukuran cukup besar yang kedua sisinya dilapisi oleh kulit binatang.
Namun kesenian ini tidak populer di negara kuwait sehingga sedikit sekali orang yang memahami bahwa kesenian ini bermula/berasal dari negara kuwait. Ketika kesenian ini mulai dikenal di negara yaman maka kesenian ini pun diadopsi oleh negara Yaman, sehingga kesenian ini menjadi populer, hal ini disebabkan alat musik yang ada di modifikasi sedemikian rupa agar menjadi lebih menarik. maka diubahlah sedikit demi sedikit alat musik yang bermula berukuran besar menjadi ukuran yang sedang yang seperti saai ini kita lihat yaitu ukuran yang cukup besar (seperti gendang) dan marawis yang ukurannya lebih kecil dari hajir.
Di daerah Yaman kesenian ini sering kali dimainkan pada saat perayaan tertentu, yaitu Perayaan perkawinan, Maulid nabi saw, Khitanan, dsb.... dan lebih kesenian ini menjadi lebih sangat populer karena pernah dimainkan untuk menyambut tamu yang berasal dari luar Yaman sebagai kesenian penghormatan.
Seni Islami ini dibawa ke Indonesia oleh para pedagang dan ulama yang berasal dari Yaman beberapa abad yang lalu. Mengapa dinamakan marawis? Menurut Hasan Shahab, pegiat seni marawis Betawi, musik dan tarian ini disebut marawis karena menggunakan alat musik khas yang disebut marawis. ''Karena kesenian ini memakai alat musik yang namanya marawis, dari dulu orang menyebutnya sebagai marawis,'' ujar pemilik kelompok musik gambus Arrominia ini menjelaskan.
Kesenian marawis ini telah berusia kurang lebih 400 tahun yang semula berasal dari kawasan Kuwait, mula2 alat ini hanya terdiri dari 2 jenis alat permainan saja yaitu hajir dan marawis dengan ukuran yang tidak seperti saat ini kita lihat, melainkan semacam sebuah rebana dengan berukuran cukup besar yang kedua sisinya dilapisi oleh kulit binatang.
Namun kesenian ini tidak populer di negara kuwait sehingga sedikit sekali orang yang memahami bahwa kesenian ini bermula/berasal dari negara kuwait. Ketika kesenian ini mulai dikenal di negara yaman maka kesenian ini pun diadopsi oleh negara Yaman, sehingga kesenian ini menjadi populer, hal ini disebabkan alat musik yang ada di modifikasi sedemikian rupa agar menjadi lebih menarik. maka diubahlah sedikit demi sedikit alat musik yang bermula berukuran besar menjadi ukuran yang sedang yang seperti saai ini kita lihat yaitu ukuran yang cukup besar (seperti gendang) dan marawis yang ukurannya lebih kecil dari hajir.
Di daerah Yaman kesenian ini sering kali dimainkan pada saat perayaan tertentu, yaitu Perayaan perkawinan, Maulid nabi saw, Khitanan, dsb.... dan lebih kesenian ini menjadi lebih sangat populer karena pernah dimainkan untuk menyambut tamu yang berasal dari luar Yaman sebagai kesenian penghormatan.
Seni Islami ini dibawa ke Indonesia oleh para pedagang dan ulama yang berasal dari Yaman beberapa abad yang lalu. Mengapa dinamakan marawis? Menurut Hasan Shahab, pegiat seni marawis Betawi, musik dan tarian ini disebut marawis karena menggunakan alat musik khas yang disebut marawis. ''Karena kesenian ini memakai alat musik yang namanya marawis, dari dulu orang menyebutnya sebagai marawis,'' ujar pemilik kelompok musik gambus Arrominia ini menjelaskan.
Menurut Hasan, hampir di setiap daerah yang terletak di Semenanjung Melayu, memiliki kesenian marawis. ''Malah, ada yang menyebut seni ini marwas. Kesenian ini telah ada sejak lama di Indonesia,'' paparnya.Dulu, saat Wali Songo menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa, alat musik marawis digunakan sebagai alat bantu syiar agama. ''Marawis tak bisa lepas dari nilai-nilai religius. Awalnya musik ini dimainkan saat merayakan hari-hari besar keislaman, terutama Maulid Nabi,'' katanya.
Namun, kata Hasan, kini marawis tidak hanya dimainkan saat Maulid Nabi saja. Kini, acara hajatan pernikahan, peresmian gedung, hingga di pusat perbelanjaan, marawis sering dimainkan. Marawis yang ada di setiap daerah memiliki kekhasan tersendiri. Perbedaan marawis itu terletak pada cara memukul dan tari-tarian. Hasan mencontohkan, seni marawis di Aceh, tari-tariannya melibatkan laki-laki dan wanita. ''Kalau marawis khas Betawi yang menari dan memainkan marawis hanya pria. Tariannya pun khas memakai gerakan-gerakan silat,'' katanya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, seni marawis juga ditemukan di Palembang, Banten, Jawa Timur, Kalimantan, bahkan hingga Gorontalo. ''Semuanya berbeda dan memiliki kekhasan tersendiri sesuai adat dan budaya daerah setempat,'' paparnya. Diakuinya, kelompok marawis yang paling terkenal berasal dari Bondowoso, Jawa Timur. Seni marawis di Jawa Timur lebih dulu berkembang dibanding di Betawi. Biasanya, setahun sekali grup marawis dari Bondowoso main di Kwitang, Jakarta Pusat, untuk memeriahkan Maulid Nabi SAW. ''Semua orang berbondong-bondong melihat mereka tampil,'' katanya.
Beberapa tahun silam, seni marawis belum populer seperti saat ini. Di tanah Betawi, seni marawis awalnya hanya dimainkan oleh orang-orang keturunan Arab. Bahkan, ada semacam anggapan bahwa marawis hanya dimainkan mereka yang masih keturunan Nabi SAW. Marawis dimainkan orang-orang keturunan Arab untuk memeriahkan acara Maulid Nabi SAW. Selain itu, juga berkembang untuk meramaikan arak-arakan pengantin.
Pusat kesenian marawis itu berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di kecamatan ini, terdapat sebuah daerah bernama Kampung Arab. Dari sinilah awal mula marawis berkembang pesat di wilayah DKI Jakarta. ''Di Kampung Arab itu, dari mulai kakek, cucu, anak semua main marawis,'' katanya. Diakui Hasan, sejak stasiun RCTI dan TVRI gencar menayangkan acara gambus beberapa tahun lalu, telah mendorong kesenian marawis ini berkembang lebih pesat.
Mengapa hampir semua pemain marawis Betawi berasal dari kaum Adam? Menurut Hasan, sangat kasihan kalau wanita harus main marawis. ''Risikonya tangan akan kapalan, kulit ari tangan bakal mengeras,'' katanya. Diakuinya, sangat tidak umum kaum hawa bermain marawis di Betawi. Bulan Ramadhan menjadi saat panen bagi kelompok marawis. Hampir setiap mal saat ini menampilkan grup marawis untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan.
Sebuah grup marawis bisa dikatakan bermain cukup bagus apabila memenuhi beberapa indikator. Dalam sebuah festival atau perlombaan marawis, yang harus dilakukan sebuah grup marawis adalah menghindari sekecil mungkin kesalahan. Kesalahan itu terjadi apabila ada pukulan marawis yang terlambat atau tidak harmonis. Pada festival yang dihitung adalah jumlah kesalahan yang dilakukan. Penilaian terdiri dari 3 unsur, di antaranya adalah Vocal, Perkusi, Penampilan (Adab). Dari segi vocal harus ada sikronisasi antara mawal atau syair pengantar lagu dengan lagunya serta harus ada dinamisasi lagu. Dari segi perkusi dan aransement tidak boleh dilakukan secara monoton, pukulan harus dilakukan sekreatif mungkin dan dinamis. Dari segi penampilan (adab) biasanya dilihat dari penguasaan panggung dan bloking gerakan. Kelompok marawis bisa menggunakan baju koko, gamis ataupun baju daerah.
Pukulan sarah dipakai untuk mengarak pengantin. Sedangkan zahefah mengiringi lagu di majlis. Kedua nada itu lebih banyak digunakan untuk irama yang menghentak dan membangkitkan semangat. Dalam marawis juga dikenal istilah ngepang yang artinya berbalasan memukul dan ngangkat. Selain mengiringi acara hajatan seperti sunatan dan pesta perkawinan, marawis juga kerap dipentaskan dalam acara-acara seni-budaya Islam.
C. Jumlah Pemain
Musik ini dimainkan oleh minimal sepuluh orang. Setiap orang memainkan satu buah alat sambil bernyanyi. Terkadang, untuk membangkitkan semangat, beberapa orang dari kelompok tersebut bergerak sesuai dengan irama lagu. Semua pemainnya pria, dengan busana gamis dan celana panjang, serta berpeci. Uniknya, pemain marawis bersifat turun temurun. Sebagian besar masih dalam hubungan darah - kakek, cucu, dan keponakan. Sekarang hampir di setiap wilayah terdapat marawis.
D. Jenis alat dan ketukan dalam marawis
1. Marawis
Merupakan gendang kecil berdiameter 20 Cm dengan tinggi 19 Cm. Alat ini terbuat dari kayu yang bagian tengahnya dilubangi dalat inilah yang menjadi ciri khas dari musik jenis ini, sehingga musik jenis ini pun disebut dengan Marawis.

Merupakan gendang kecil berdiameter 20 Cm dengan tinggi 19 Cm. Alat ini terbuat dari kayu yang bagian tengahnya dilubangi dalat inilah yang menjadi ciri khas dari musik jenis ini, sehingga musik jenis ini pun disebut dengan Marawis.

2. Hajir disebut juga hajir marawis
Merupakan sebuah Gendang yang berukuran diameter 45 Cm dengan tinggi 60-70 cm, Alat ini terbuat dari kayu yang bagian tengahnya dilubangi sehingga berbentuk mirip sebuah tabung. Kedua bagian ujungnya ditutup dengan kulit binatang yang berfungsi sebagai selaput /memberan. Adapun kulit binatang yang biasa digunakan adalah kulit kambing atau domba.

Merupakan sebuah Gendang yang berukuran diameter 45 Cm dengan tinggi 60-70 cm, Alat ini terbuat dari kayu yang bagian tengahnya dilubangi sehingga berbentuk mirip sebuah tabung. Kedua bagian ujungnya ditutup dengan kulit binatang yang berfungsi sebagai selaput /memberan. Adapun kulit binatang yang biasa digunakan adalah kulit kambing atau domba.

3. Dumbuk Pinggang
Dumbuk merupakan alat musik sejenis gendang yang berbentuk mirip dandang, Bagian tengah dan kedua ujungnya memliki diameter yang berbeda - beda, diameter terbesar pada ujung yang ditutup dengan selaput/membrean dari mika, kemudian disusul bagian ujung yang terbuka, sedangkan pada bagian tengah memiliki diameter terkecil. adapun disebut dumbuk pinggang karena dalam penggunaannya alat ini diletakkan di pinggang.

Dumbuk merupakan alat musik sejenis gendang yang berbentuk mirip dandang, Bagian tengah dan kedua ujungnya memliki diameter yang berbeda - beda, diameter terbesar pada ujung yang ditutup dengan selaput/membrean dari mika, kemudian disusul bagian ujung yang terbuka, sedangkan pada bagian tengah memiliki diameter terkecil. adapun disebut dumbuk pinggang karena dalam penggunaannya alat ini diletakkan di pinggang.

4. Dumbuk Batu
Bentuk alat ini mirip dengan dumbuk pinggang, hanya saja mempunyai ukuran yang sedikit lebih besar. adapun disebut dumbuk batu karena konon pada awalnya terbuat dari batu.
Bentuk alat ini mirip dengan dumbuk pinggang, hanya saja mempunyai ukuran yang sedikit lebih besar. adapun disebut dumbuk batu karena konon pada awalnya terbuat dari batu.
5. Simbal dan Tamborin
kadang kala musik marawis dilengkapi dengan tamborin atau krecek dan Symbal yang berdiameter kecil dimana kedua alat ini digabungkan menjadi satu kesatuan.
kadang kala musik marawis dilengkapi dengan tamborin atau krecek dan Symbal yang berdiameter kecil dimana kedua alat ini digabungkan menjadi satu kesatuan.
6. Darbuka (Caltiq)
Bentuknya mirip dengan dumbuk pinggang maupun dumbuk batu, terbuat dari bahan aluminium.
Bentuknya mirip dengan dumbuk pinggang maupun dumbuk batu, terbuat dari bahan aluminium.
Tim-tim marawis era saat ini lebih banyak
menggunakan Darbuka (Caltiq) ketimbang dumbuk pinggang maupun dumbuk batu,
khusunya pada acara-acara festival/lomba marawis karena suaranya lebih nyaring
dan enak didengar.


Sebenarnya Alat musik Hajer Marawis yang benar hanya terdiri dari 3 jenis alat yaitu :
1. Hajir ( berdiameter +/- 45 Cm dengan panjang +/-65 Cm)
2. Marawis ( berdiameter +/- 20 Cm dengan panjang +/- 19 Cm)
3. Seruling ( berdiamter 2,5 -3 Cm dan panjang 35 cm, kedua sisi suling ini tidak ada penyumbat, dan lubang nada sendiri berjumlah 6)
sedangkan Dumbuk / Tamborin "BUKAN" merupakan bagian dari alat Hajer marawis. alat musik ini adalah merupakan dari alat musik Gambus. namun banyak orang yang salah kaprah Khususnya para kesenian Hajer marawis Jakarta bahwa alat2 tsbt merupakan bagian dari permainan kesenian tersebut.
Sedangkan untuk Pukulan dari hajer Marawis ini memiliki 2 model yaitu :
1. Pukulan Madhal
(pukulan ini terdiri dari dua jenis Pukulan yaitu Madhal A dan madhal B dan biasanya jenis pukulan ini digunakan untuk Tarian dengan irama yang cukup lambat)
2. Pukulan Mahraj
(pukulan jenis ini digunakan untuk tarian dengan irama cepat)
Sedangkan untuk cara/jenis memukulnya terdapat beberapa macam :
1. untuk Marawis
a. Pukulan A.1
b. Pukulan A.2
c. Pukulan Penengah (Ngerapak)
d. Pukulan Marfa' ( pukulan konstan untuk mengikuti irama Hajer, biasa dikenal dengan irama "TUNG" )
2. Untk Hajer
a. Pukulan Madhal A
b. Pukulan Madhal B
c. Pukulan Makhraj
sedangkan untuk jumalh pemain ini tidak terbatas jumlahnya, bisa dimainkan 5 - 7 orang atau lebih, tergantung ingin meramaikan suasana saja.
b. Pukulan A.2
c. Pukulan Penengah (Ngerapak)
d. Pukulan Marfa' ( pukulan konstan untuk mengikuti irama Hajer, biasa dikenal dengan irama "TUNG" )
2. Untk Hajer
a. Pukulan Madhal A
b. Pukulan Madhal B
c. Pukulan Makhraj
sedangkan untuk jumalh pemain ini tidak terbatas jumlahnya, bisa dimainkan 5 - 7 orang atau lebih, tergantung ingin meramaikan suasana saja.
E. Menelisik Seni Marawis di pandan, tapanuli tengah
Di antara perkembangan kesenian kasidah rebana dan nasyid, kesenian marawis mungkin belum begitu populer di pandan. Kesenian ini kini mulai berkembang di pandan, kelompok marawis masih bisa dihitung dengan jari, di antara yang eksistensinya mulai muncul ke permukaan adalah kelompok marawis di Kota Sibolga.
Bagi sekelompok anak muda, kaum santri sarungan di Mts dan MA di tapteng dan sibolga, bermain marawis tidaklah sekedar memainkan alat musik. Marawis hadir dengan kreativitas baru yang berpadu dengan sentuhan kesenian lokal, baik dalam proses kreatifnya, maupun fungsi pementasannya, sebuah konfigurasi tarian sikambang an dapat dimainkan secara harmoni tanpa melepaskan pengaru keagamaanya. Mungkin dengan cara seperti ini perlahan-lahan kesenian marawis mulai mendapat tempat di dalam dan diluar MA atau MTSN. Di antara tarik-menarik penafsiran atas seni musik di pesantren-pesantren, marawis rupanya mulai dilirik sebagai salah satu kesenian yang positif untuk media ekspresi para santrinya.
bagi saya, kesenian marawis mampu memberi saya Inspirasi dalam bermain musik yang baik, tanpa melupakan hal – hal atau aspek – aspek keagamaannya. Berkembangnya kesenian marawis di pandan tak lepas dari dukungan kepala serta guru – guru Madrasah Aliyah Pandan.”Selain mendapat dukungan moril, juga dukungan materil, seperti pengadaan properti, termasuk pengadaan kostum para pemainnya.
F. Sejarah
Perkembangan Marawis
Marawis adalah salah satu jenis musik perkusi
dengan unsur religius yang kental. Dibawakan untuk mengiringi shalawat atau
pujian kepada Allah dan Rosul, disertai tari-tarian sufistik.
Hingga kini belum ditemukan adanya penelitian ilmiah-historis ataupun data yang memadai untuk dijadikan rujukan kapan sebetulnya kesenian marawis ini berkembang dan siapa yang memeloporinya. Sumber-sumber yang bisa menjadi rujukan histori marawis baru terbatas pada sumber-sumber lisan. Konon marawis pertama kali dipopulerkan oleh para Habib (keturunan Rasulullah SAW) dan merupakan produk kebudayaan bangsa Arab.
Sumber lain menyatakan bahwa kesenian marawis pada mulanya ditemukan di Kuwait sekitar abad 16. Pada awalnya hanya terdiri dari 2 alat musik yaitu hajer dan marawis, semacam sebuah rebana dengan berukuran cukup besar yang kedua sisinya dilapisi oleh kulit binatang.
Namun kesenian ini kemudian lebih berkembang dan populer di Yaman, alat musiknya di modifikasi agar lebih menarik. Alat musik yang semula berukuran besar menjadi lebih kecil. Saat ini ukuran hajir lebih besar (sejenis gendang) dan marwas atau marawis ukurannya lebih kecil. Hajir berdiameter 45cm dengan tinggi 60-70cm, marawis atau marwas berdiameter 20cm dengan tinggi 19cm, dumbuk (sejenis gendang yang berbentuk seperti dandang, memiliki diameter yang berbeda pada kedua sisinya), serta dua potong kayu bulat berdiameter sepuluh sentimeter. Sebagian dilengkapi dengan tamborin atau krecek. Lagu-lagu yang berirama gambus atau padang pasir dinyanyikan sambil diiringi jenis pukulan tertentu
Sejarah masuknya marawis ke Indonesia, pertama kali dibawa oleh para ulama Hadramout (Yaman) yang berdakwah ke Indonesia dan dipentaskan pertama kali di Madura, sekitar tahun 1892. selain di Madura kesenian ini juga dibawa ke Bondowoso dan kesenian ini lebih popluer di kota Bondowoso.
Di Bondowosolah terjadi penambahan alat musik seruling, sehingga para penari yang ingin berzafin akan lebih menikmati gerakan yang di iringi alunan suara seruling (berdiamter 2,5 -3 cm dan panjang 35 cm, kedua sisi suling ini tidak ada penyumbat, dan lubang nada sendiri berjumlah 6).
Bisa dikatakan bahwa marawis pada awalnya merupakan inovasi cara berdakwah umat Islam denga pencapuran kebudayaan (akultirasi). Cara-cara berdakwah yang juga pernah diterapkan beberapa abad yang silam oleh wali songo sebagai penyebaran Islam di Jawa, seperti Sunan Bonang yang terkenal dengan Bonang-nya, Sunan Kalijaga dengan lagu ilir-ilirnya dan Sunan Ampel dengan lagu Tombo Ati-nya.
Seiring perkembangan zaman, kesenian marawis di beberapa daerah di Indonesia dikembangkan dan dilengkapi dengan menggunakan alat musik modern seperti gitar elekrik, organ , cymbal, drum, suling, dan lain-lain. Marawis plus alat-lat musik modern ini kemudian diistilahkan sebagai kesenian gambus.
Dalam katalog Pekan Musik Daerah, Dinas Kebudayaan DKI, 1997, pada marawis terdapat tiga jenis pukulan, yaitu zapin, sarah, dan zahefah. Pukulan zapin mengiringi lagu-lagu gembira pada saat pentas di panggung, seperti lagu berbalas pantun. Pukulan zapin adalah nada yang sering digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian kepada Nabi Muhammad SAW (shalawat). Tempo zafin lebih lambat dan tidak terlalu menghentak, sehingga banyak juga digunakan dalam mengiringi lagu-lagu Melayu.
Pukulan sarah dipakai untuk mengarak pengantin. Sedangkan zahefah mengiringi lagu di majlis. Kedua pukulan itu lebih banyak digunakan untuk irama yang menghentak dan membangkitkan semangat. Dalam marawis juga dikenal istilah ngepang yang artinya berbalasan memukul dan ngangkat. Selain mengiringi acara hajatan seperti sunatan dan pesta perkawinan, marawis juga kerap dipentaskan dalam acara-acara seni-budaya Islam.
Seiiring perkembangannya, masuknya kesenian marawis ke Tasikmalaya menambah khazanah baru dalam syiar dakwah di Priangan Timur. Selain pukulan zapin, sarah dan zahefah, di Tasikmalaya dikenal juga pukulan bondowoso yang merupakan variasi pukulan khas asal daerah Bondowoso.
Hingga kini belum ditemukan adanya penelitian ilmiah-historis ataupun data yang memadai untuk dijadikan rujukan kapan sebetulnya kesenian marawis ini berkembang dan siapa yang memeloporinya. Sumber-sumber yang bisa menjadi rujukan histori marawis baru terbatas pada sumber-sumber lisan. Konon marawis pertama kali dipopulerkan oleh para Habib (keturunan Rasulullah SAW) dan merupakan produk kebudayaan bangsa Arab.
Sumber lain menyatakan bahwa kesenian marawis pada mulanya ditemukan di Kuwait sekitar abad 16. Pada awalnya hanya terdiri dari 2 alat musik yaitu hajer dan marawis, semacam sebuah rebana dengan berukuran cukup besar yang kedua sisinya dilapisi oleh kulit binatang.
Namun kesenian ini kemudian lebih berkembang dan populer di Yaman, alat musiknya di modifikasi agar lebih menarik. Alat musik yang semula berukuran besar menjadi lebih kecil. Saat ini ukuran hajir lebih besar (sejenis gendang) dan marwas atau marawis ukurannya lebih kecil. Hajir berdiameter 45cm dengan tinggi 60-70cm, marawis atau marwas berdiameter 20cm dengan tinggi 19cm, dumbuk (sejenis gendang yang berbentuk seperti dandang, memiliki diameter yang berbeda pada kedua sisinya), serta dua potong kayu bulat berdiameter sepuluh sentimeter. Sebagian dilengkapi dengan tamborin atau krecek. Lagu-lagu yang berirama gambus atau padang pasir dinyanyikan sambil diiringi jenis pukulan tertentu
Sejarah masuknya marawis ke Indonesia, pertama kali dibawa oleh para ulama Hadramout (Yaman) yang berdakwah ke Indonesia dan dipentaskan pertama kali di Madura, sekitar tahun 1892. selain di Madura kesenian ini juga dibawa ke Bondowoso dan kesenian ini lebih popluer di kota Bondowoso.
Di Bondowosolah terjadi penambahan alat musik seruling, sehingga para penari yang ingin berzafin akan lebih menikmati gerakan yang di iringi alunan suara seruling (berdiamter 2,5 -3 cm dan panjang 35 cm, kedua sisi suling ini tidak ada penyumbat, dan lubang nada sendiri berjumlah 6).
Bisa dikatakan bahwa marawis pada awalnya merupakan inovasi cara berdakwah umat Islam denga pencapuran kebudayaan (akultirasi). Cara-cara berdakwah yang juga pernah diterapkan beberapa abad yang silam oleh wali songo sebagai penyebaran Islam di Jawa, seperti Sunan Bonang yang terkenal dengan Bonang-nya, Sunan Kalijaga dengan lagu ilir-ilirnya dan Sunan Ampel dengan lagu Tombo Ati-nya.
Seiring perkembangan zaman, kesenian marawis di beberapa daerah di Indonesia dikembangkan dan dilengkapi dengan menggunakan alat musik modern seperti gitar elekrik, organ , cymbal, drum, suling, dan lain-lain. Marawis plus alat-lat musik modern ini kemudian diistilahkan sebagai kesenian gambus.
Dalam katalog Pekan Musik Daerah, Dinas Kebudayaan DKI, 1997, pada marawis terdapat tiga jenis pukulan, yaitu zapin, sarah, dan zahefah. Pukulan zapin mengiringi lagu-lagu gembira pada saat pentas di panggung, seperti lagu berbalas pantun. Pukulan zapin adalah nada yang sering digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian kepada Nabi Muhammad SAW (shalawat). Tempo zafin lebih lambat dan tidak terlalu menghentak, sehingga banyak juga digunakan dalam mengiringi lagu-lagu Melayu.
Pukulan sarah dipakai untuk mengarak pengantin. Sedangkan zahefah mengiringi lagu di majlis. Kedua pukulan itu lebih banyak digunakan untuk irama yang menghentak dan membangkitkan semangat. Dalam marawis juga dikenal istilah ngepang yang artinya berbalasan memukul dan ngangkat. Selain mengiringi acara hajatan seperti sunatan dan pesta perkawinan, marawis juga kerap dipentaskan dalam acara-acara seni-budaya Islam.
Seiiring perkembangannya, masuknya kesenian marawis ke Tasikmalaya menambah khazanah baru dalam syiar dakwah di Priangan Timur. Selain pukulan zapin, sarah dan zahefah, di Tasikmalaya dikenal juga pukulan bondowoso yang merupakan variasi pukulan khas asal daerah Bondowoso.
Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
1. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
2. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
2.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
3. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”
4. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
5. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas
(dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh)
satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah
ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara
bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan
dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah
satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini
dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum,
atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir).
Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum),
meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila
Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
5.1. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
5.2. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
5.3. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
1. Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr
/ ma’ruf)
dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak
jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi,
menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa
sekuler.
2. Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah
yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan
maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala
pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
3. Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan
aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau
yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang
wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
1. Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para
shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a. Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu
bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b. Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi
instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
2. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung
maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah,
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
v Berisi:
a. Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan
sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas
kemaksiatan, dan sebagainya)
b. Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c. Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d. Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e. Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah
Islam.
v Tidak berisi:
a) Amar munkar
(mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf
(mencela jilbab,dsb).
b)
Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi
“bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d)
Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang
bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesenian Marawis jangan pernah di tinggalkan karena musik Marawis adalah warisan nenek moyang suatu bangsa yang di turunkan secara turun temurun. Alat Musik Marawis ini merupakan suatu ciri khas sebuah bangsa, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya dengan alat alat musik Marawis merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa. Musik Marawis juga dapat di kolaborasikan dengan musik modern yang tidak kala menarik untuk di saksikan.
B. SARAN
Selama menjalani matakuliah kritik seni ini ada banyak kekurangan dan kelebihannya. Misalnya kurangnya fasilitas atau media pembelajaran. Pembelajaran yang langsung menyaksikan atau langsung turun ke lapangan juga dapat membuat mahasiswa tidak merasa jenuh karena tidak hanya belajar di dalam kelas saja, mahasiswa langsung dapat mengkritik sebuah pertunjukan yang sedang dilihatnya.Marawis adalah salah satu jenis "band tepuk" dengan perkusi sebagai alat musik utamanya. Musik ini merupakan kolaborasi antara kesenian Timur Tengah dan Betawi, dan memiliki unsur keagamaan yang kental. Itu tercermin dari berbagai lirik lagu yang dibawakan yang merupakan pujian dan kecintaan kepada Sang Pencipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar